
BSIP Kepri Hadiri Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis Ubi Kayu dan Kopi Lokal Kabupaten Bintan
Tanjungpinang – Dalam rangka ikut serta menjaga kekayaan intelektual di Kepulauan Riau, BSIP Kepri menghadiri Kegiatan Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis (IG) yang diselenggrakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Riau yang diselenggarakan di CK Hotel Tanjungpinang, Rabu, 17 Juli 2024.
Kepala BSIP Kepri, Dr. Ruslan Boy, S.P., M.Si. hadir bersama Tim dan mengikuti rangkaian promosi dan diseminasi IG yang mengusung tema “Pengembangan Ubi Kayu Bintan dan Kopi Bintan sebagai Produk Indikasi Geografis dari Kabupaten Bintan”.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sasmita, S.H., M.H. membuka acara dalam sambutannya menyampaikan terkait tujuan perlindungan Indikasi Geografis dan dasar hukum perlindungan IG serta
pentingnya perlindungan produk unggulan khas daerah agar tidak diakui oleh daerah lain maupaun mendapatkan dampak negatif dari pihak lain.
Nurmansyah, S.Kom., M.H., Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Kepri, selaku narasumber secara rinci menyampaikan materi tentang perlindungan indikasi geografis. Demikian halnya Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bintan, Sri Heny Utami, S.Pd., M.Si. menyampaikan materi berkaitan dengan pengembangan potensi komoditas pertanian sebagai calon indikasi geografis Kabupaten Bintan.
Dr. Ruslan Boy, SP.,M.Si, dalam arahannya idealnya untuk sumber daya genetik (SDG) jenis ubi kayu dan kopi lokal kabupaten Bintan yang ingin di bentuk Indikasi Geografisnya akan lebih baik didaftarkan terlebih dahulu di Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTP Kementerian Pertanian. Karena PPVTP berperan dalam melindungi kepentingan petani dan konsumen berkaitan dengan varietas lokal di dalam negeri.
Saat ini, BSIP Kepri memiliki 16 daftar koleksi SDG di Kabupaten Bintan yang telah eksploari, identifikasi serta dikarakterisasi dan didaftarkan sejak tahun 2017-2021. Diantaranya 4 varietas ubi kayu seperti Sapat Putih Gemilang, Jantung Bintani, Sapat Hitam Gemilang serta berbagai aksesi durian lokal yang layak diajukan IG-nya.”, ujar Dr. Ruslan Boy.
Kegiatan ini juga dihadiri perwakilan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Bintan, serta perwakilan dari Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura juga Bidang Perkebunan dari Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepulauan Riau. Sedangkan turut hadir sebagai peserta dari sektor pelaku utama atau petani, Pengurus Asosiasi Salak Sari Intan Bintan sebagai salah satu kelembagaan petani yang telah memiliki IG di Kabupaten Bintan. Berikut petani-petani calon anggota assosiasi ubi kayu dan kopi di Bintan yang akan dibentuk hari ini sebagai salah satu persyaratan permohonan IG.